Pilih Bahasa

Tuesday 29 August 2017

Share Kajian ke 42 Ust. In'amul Choiri (Dimana Allah SWT ??? ).amr - 929 KB

Share Kajian ke 42 Ust. In'amul Choiri (Dimana Allah SWT ).amr - 929 KB



Kajian ke 42 # Aqidah

Hadirin sahabat sahabat qur’ani yang dirahmati Allah SWT

Kajian kali ini akan menjawab pertanyaan dari jama’ah : Ustadz sebenarnya dimanakah Allah SWT ?? disatu sisi ada yang mengatakan berada dilangit (diatas) disatu sisi mengatakan  sangat dekat  dengan kita.  Mohon Penjelasannya ustadz ?

Di dalam al Qur’an  Allah SWT berfirman
وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ

Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada (al Hadid 4).

Pemahamannya adalah Allah sangat dekat  dengan kita
الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ

(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas 'Arsy (thoha 5)

Pemahamannya adalah “sebagian golongan” mengatakan Allah dilangit (diatas) Bahkan al faqir pernah ditanya salah seseorang jama’ah mengenai ada seorang guru TPA mengajari anaknya cara berdoa : Alloh diatas nabi didepan …dst (ini merupakan  pemahaman yang keliru)

Untuk memahami sumber hukum al Qur’an yang maka diperlukan hadist hadist nabi, atsar sahabat, qoul tabiin dan salafussholih. Dan mengenai Aqidah ahlu sunnah wal jama’ah sebenarnya CLEAR dirumuskan oleh Syaikh Abul-Hasan Ali al-Asy’ari (260 H- 324 H.) atau Asyaa’irah dan dinisbatkan juga kepada  Syaikh Abu Manshur al-Maturidi (wafat 333 H). 

Allah SWT berfirman
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ

Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia (As Syura 11)
وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia (al Ikhlas 4)

Dari 2 ayat al Qur’an ini dapat kita pahami bahwa semua makhluk Allah tidak ada yang serupa dan setara dengan Allah SWT. Kalau Allah bisa ditunjuk (diatas, dibawah, didepan, dibelakang, disamping kanan, disamping kiri) berarti sama dengan makhluk. Padahal Allah ada tanpa tempat dan arah. Allah itu ada dekat tidak tersentuh jauh tidak berjarak. Tempat adalah makhluk sedangkan Allah ada sebelum menciptakan makhluknya sebagaimana sabda nabi Muhammad saw.
كَـانَ اللهُ وَلَـمْ يَكُـنْ شَيْءٌ غَـيْرُهُ

“Allah wujud pada azali [kewujudan-Nya tidak ada permulaan] sedangkan sesuatupun masih belum wujud”. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Jika membutuhkan kepada duduk dan bertempat, lantas sebelum menciptakan makhluk-Nya -termasuk ‘arsy, di manakah Allah? Allah maha suci dari itu semua dengan kesucian yang agung. Ini sifat wajib Allah yang harus kita ketahui (ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ﻟﻠﺤﻮﺍﺩﺙ ) - Berbeda dengan makhluk-Nya.

Imam hanafi menjawab secara tegas bila ada yang bertanya tentang hal ini

قُلْتُ: أرَأيْتَ لَوْ قِيْلَ أيْنَ اللهُ؟ يُقَالُ لَهُ: كَانَ اللهُ تَعَالَى وَلاَ مَكَانَ قَبْلَ أنْ يَخْلُقَ الْخَلْقَ، وَكَانَ اللهُ تَعَالَى وَلَمْ يَكُنْ أيْن وَلا خَلْقٌ وَلاَ شَىءٌ، وَهُوَ خَالِقُ كُلّ شَىءٍ.

Aku katakan: Tahukah engkau jika ada orang berkata: Di manakah Allah? Jawab: Dia Allah ada tanpa permulaan dan tanpa tempat, Dia ada sebelum segala makhluk-Nya ada. Allah ada tanpa permulaan sebelum ada tempat, sebelum ada makhluk dan sebelum segala suatu apapun. Dan Dia adalah Pencipta segala sesuatu

Jadi Allah itu ada sebelum waktu dan tempat itu ada maka tidak sepantasnya ditanya Allah berada dimana, nanti akan terjebak mujassima (menggambarkan Allah SWT) yang akan berakibat salahnya aqidah (Naudzubillahi bin dalik). sebagimana sabda nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abul Qasim al Anshari.
أَنَّ مَعْرِفَةُ الله لَا تُطْلَبُ بِالتَّصَوُّرِ وَلَا بِالتَّوَهُّمِ لِأَنَّ حُكْمُ الْوَهْمِ يُؤَدِّيْ إِلَى الْغَلَطِ.

Bahawasanya mengenal/mengetahui tentang Allah, tidak dituntut/disuruh dengan cara menggambarkan atau membayangkan (dalam fikiran) kerana hukum yang terhasil daripada waham [gambaran/sangkaan] membawa kepada kesalahan

Untuk memperkuat mengenai aqidah ini kita  harus mengetahui 20 sifat wajib Allah SWT  ﻭﺟﻮﺩ, ﻗﺪﻡ, ﺑﻘﺎﺀ, ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ﻟﻠﺤﻮﺍﺩﺙ, ﻗﻴﺎﻣﻪ ﺑﻨﻔﺴﻪ, ﻭﺣﺪﺍﻧﻴﺔ,  ﻗﺪﺭﺓ , ﺇﺭﺍﺩﺓ, ﻋﻠﻢ, ﺣﻴﺎﺓ, ﺳﻤﻊ, ﺑﺼﺮ, ﻛﻼ ﻡ, ﻗﺎﺩﺭﺍ, ﻣﺮﻳﺪﺍ, ﻋﺎﻟﻤﺎ, ﺣﻴﺎ, ﺳﻤﻴﻌﺎ, ﺑﺼﻴﺭﺍ, ﻣﺘﻜﻠﻤﺎ

Dan Mengetahui 20 sifat Mustahil Allah SWT ﻋﺪﻡ, ﺣﺪﻭﺙ, ﻓﻨﺎﺀ, ﻣﻤﺎﺛﻠﺘﻪ ﻟﻠﺤﻮﺍﺩﺙ, ﻗﻴﺎﻣﻪ ﺑﻐﻴﺮﻩ, ﺗﻌﺪﺩ, ﻋﺟﺰ, ﻛﺮﺍﻫﻪ, ﺟﻬﻞ, ﺍﻟﻤﻮﺕ, ﺍﻟﺻمم, ﺍﻟﻌﻤﻲ, ﺍﻟﺑﻜﻢ, ﻋﺎﺟﺰ, مكرها , ﺟﺎﻫﻼ, ﻣﻴﺘﺎ, ﺃﺻﻢ, ﺃﻋﻤﻰ, ﺃﺑﻜﻢ

Dan Mengetahui 1 sifat jaiz Allah SWT (فعل كل ممكن او تركه ) – Melakukan sesuatu atau pun meninggalkannya

Semoga Allah SWT Menguatkan pemahaman aqidah kita yang sesuai dengan pemahaman aqidah ahlu sunnah wal jama’ah. Aamiin

Wallohu a’lam

Al Faqir In’amul Choiri
 

Monday 28 August 2017

Share Kajian ke 41 Ust. In'amul Choiri (Aqiqah).amr - 1 MB

Share Kajian ke 41 Ust. In'amul Choiri (Aqiqah).amr - 1 MB



Kajian ke 41 # Aqiqah

Sahabat Qur’ani yang dirahmati Allah SWT.

Rasululloh SAW bersabda :

وَعَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيّ

Dari Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hukum Aqiqah 

1. Sunnah Muakkad
Ini hukum yang disepakati oleh jumhur ulama’, Sunnah yang sangat dikuatkan mendekati wajib akan tetapi belum wajib. (Disepakati oleh Imam Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal). Acuannya adalah berdasarkan hadist diatas (كُلُّ غُلَامٍ ) bukan (كل مولود ) dan juga beberapa hadist tentang aqiqah yang lain.

2. Boleh
Imam Hanafi memberi hukum ini karena berdasarkan kebiasaan bangsa arab yang mempunyai tradisi sebelum islam  (rajabiyah – menyembelih hewan ketika masuk bulan rajab, athira – menyembelih hewan karena melahirkan pertama kali, aqiqah – menyembelih hewan karena kelahiran anak) kemudian datangnya islam rasul hanya mempertahankan aqiqah.
  
3.Wajib
Yang menghukumi ini adalah imam abu dawud karena menggaris bahawi redaksi hadist diatas (مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ )

Aqiqah ini menjadi tanggung jawab orang tua, waktunya  aqiqah : yang terbaik adalah hari ke-7, kemudian berurutan hari ke-14 dan hari ke -21. Bila Orang tua belum mampu pada tsb maka diperbolehkan sampai anak usia baligh. Bila orang tua tidak mampu maka gugurlah tanggungjawab orangtua mengaqiqahkan anaknya. Dan ketika dewasa bila anak menginginkan aqiqah untuk dirinya diperbolehkan karena ketika nabi diangkat menjadi nabi beliau juga mengaqiqahkan dirinya sendiri. (tidak wajib).

Besarnya aqiqah adalah 2 kambing untuk laki-laki dan 1 kambing untuk perempuan sebagaimana hadist nabi
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ
وَأَخْرَجَ اَلْخَمْسَة ُ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ نَحْوَه
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Ahmad dan Imam Empat juga meriwayatkan hadits serupa dari Ummu Kurzil Ka'biyyah.
Bersamaan dengan pemotongan hewan tersebut maka rambut anak dipotong dan ditimbang sebagai perhitungan shodaqoh senilai harga perak (boleh yang berkecukupan mengqiyaskan dengan harga emas) dan juga diberi nama yang baik. Sesuai hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dengan kambing, dan beliau menyuruh Fatimah : ‘Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu’

Persyaratan dan jenis hewan untuk aqiqah sama seperti untuk qurban. Akan tetapi tidak berlaku berserikat (sapi untuk 7 anak), termasuk diperbolehkan beraqiqah dengan hewan betina akan tetapi tidak dianjurkan karena kelangsungan reproduksi tidak terjaga.

Aqiqah dan qurban adalah 2 syariat dan tanggung jawab yang berbeda maka tidak bisa dikaitkan satu sama lain, Aqiqah adalah  tanggung jawab orang tua kepada anaknya sedangkan qurban adalah tanggung jawab orang yang mau qurban. Qurban sah meskipun orang tersebut belum diaqiqahi. Mengenai utama yang mana ? Bila momennya idul adha tentunya lebih afdol berqurban. Dan tidak bisa digabung qurban sekaligus aqiqah (pendapat Ibn Hajar al atsqalani)

Daging aqiqah sama seperti qurban artinya boleh dinikmati oleh peng-aqiqah dan keluarganya akan tetapi dipersyaratkan dalam kondisi matang. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra,"Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al-Bayhaqi). 

Akan tetapi untuk aqiqah nadzar tidak boleh sedikitpun mengkonsumsinya baik peng-aqiqah maupun keluarganya, bila terlanjur makan maka menurut pendapat imam syafi’i harus diganti dengan cara : (al Majmu’ syarah Al Muhadzab)

1. Yang paling shohih, yaitu madzhab Syafi'i qaul qadiim, hanya mengganti dengan harga daging itu dan dishodoqahkan.
2. Mengganti dengan daging yang sama dan dishodaqokan 
3. Menyembelih lagi hewan yang sama

Wallahu a'lam
Al Faqir In’amul Choiri
 

Friday 25 August 2017

Share Kajian ke 40 Ust. in'amul choiri (Qurban).amr - 1 MB

Share Kajian ke 40 Ust. in'amul choiri (Qurban).amr - 1 MB



Kajian ke #40
Menyambut bulan dzulhijjah 1438 H yang insyallah besok sudah masuk dan memenuhi permintaan jama’ah

Sahabat Qur’ani yang di rahmati Allah SWT

QURBAN
Qurban itu dilaksanakan di bulan dzulhijjah, perlu diketahui 10 hari pertama bulan dzulhijjah ini mempunyai keistimewaan dibanding hari yang lain, maka manfaatkan dengan beramal sholeh seperti puasa terutama tanggal 8 (tarwiyah) dan 9 (arofah). Dan juga disunnahkan mengagungkan Allah dengan memperbanyak bertakbir mulai ba’da shubuh hari arofah (9 dulhijjah) sampai ba’da ashar akhir hari tasyrik (13 dzulhijjah) walaupun ba’da sholat fardlu atau sunnah.

Makna Qurban adalah hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban dan tasyrik 10,11,12,13 dzulhijjah sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Syariat qurban dimulai tahun ke-2 hijriah, dan perintah berqurban sebagaimana Allah berfirman

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).(al Kautsar 2)

Waktu Qurban adalah tanggal 10 dulhijjah setelah sholat Idul Adha sampai terbenam matahari tanggal 13 dzulhijjah.

Hukumnya adalah sunnah muakkad bagi ummat nabi Muhammad akan tetapi wajib bagi diri rasululloh pribadi. Ibadah qurban merupakan sunnah ain-ibadah individu atau kesunnahannya masing masing pribadi artinya pahalanya atas nama yang berqurban akan tetapi bila dalam satu keluarga sudah ada yang qurban maka gugurlah tuntutan berqurban masing masing anggota keluarga tersebut pada tahun itu.

Meskipun sunnah akan tetapi  Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksudnya adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau berqurban.  Rasul bersabda

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berqurban, namun ia belum berqurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya.

Qurban yang asalnya sunnah bisa menjadi wajib kalau di NADZARkan

Pengqurban berhak mengambil daging qurban 1/3 bagian akan tetapi bila qurban dinadzarkan maka tidak boleh makan sedikitpun (baik pengqurban maupun anggota keluarga pengqurban), semua daging qurban harus dibagikan. Dan sebaiknya dibagikan mentah sehingga penerima daging qurban berhak menggunakan sesukanya termasuk dijual.

Untuk teknis penyembelihan hewan qurban, orang yang berqurban lebih utama  melakukannya sendiri, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw. Boleh mewakilkan kepada yang lebih ahli, dan jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berqurban untuk menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana perintah rasul kepada puterinya As Sayyidah Fatimah. 

Penyembelih menghadap ke kiblat dan binatang qurban juga dihadapkan ke kiblat, kaki belakang ditaruh didepan (leher/pelipis) dan membaca sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih  disambung  berdoa bismillahi wallaahu akbar  Allahumma taqabbal min … (  بِسْمِ اَللَّهِ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ   ) . sebagaimana hadist rasululloh saw

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي لَفْظِ: ( سَمِينَيْنِ ) وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي صَحِيحِهِ : ( ثَمِينَيْنِ ) بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: ( بِسْمِ اَللَّهِ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ )

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf tsa' bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar. 

Perbuatan yang dilarang dalam berqurban adalah menjual daging qurban sekalipun kulitnya atau memberikan upah berupa sebagian daging qurban, kulit, kepala kepada orang yang diserahi menyembelih. Upah harus diberikan tersendiri diluar hewan qurban. Bila memberikan sebagian daging qurban atau kulit atau kepala sebagai hadiah maka hukumnya boleh diluar upah yang diberikan.

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: ( أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari qurban kepada penyembelihnya. Muttafaq Alaihi

Binatang yang diqurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari', yaitu kambing untuk 1 orang serta  sapi (lembu) dan onta cukup untuk 7 orang. 

Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat, seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan qurbannya tidak cukup (tidak sah) sebagaimana sabda rasululloh saw

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ( أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان
Al-Bara' Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: "Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban

Wallohu a’lam

Al faqir In’amul Choiri